Setelah perjuangan selama 3,5 abad melawan pemerintah kolonial, akhirnya pada 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya. Sebelumnya teks proklamasi dibentuk di rumah Laksamana Tadashi Maeda, tentara Jepang yang mendukung kemerdekaan Indonesia.
Pada 18 Agustus 1945, PPKI, melakukan sidang pertamanya setelah terjadinya peristiwa pembacaan teks proklamasi. Berikut merupakan hasil sidang 1 PPKI :
1. Pengesahan dan Penetapan UUD
2. Pemilihan dan pengangkatan Ir.Soekarno dan Drs.Moh. Hatta sebagai presiden dan wakil presiden Indonesia
3. Pembentukan KNIP ( Komite Nasional Indonesia Pusat) sebagai pembantu presiden
Didalam UUD tersebut sempat terjadi perubahan, yaitu :
1. Sila 1 Pancasila "Kewajiban menjalankan syariat-syariat Islam bagi para pemeluknya" di ubah menjadi " Ketuhanan Yang Maha Esa ". Perubahan tersebut dilatarbelakangi oleh desakan dari masyarakat Indonesia didaerah timur yang mayoritas beragama Nasrani, mereka mengancam akan meninggalkan Indonesia jika sila itu tidak diubah.
2. Pernyataan " Presiden RI harus beragama Islam " diubah menjadi " Presiden RI adalah orang Indonesia asli". Perubahan tersebut disebabkan tidak semua masyarakat Indonesia beragama Islam, dan semua WNI berhak menyalonkan diri sbg Presiden.
KNIP dibentuk karena lembaga negara seperti MPR & DPR belum ada.
Setelah sidang pertama tersebut, PPKI melaksanakan sidang ke 2, pada tanggal 19 Agustus 1945. Berikut merupakan hasil dari sidang ke 2 PPKI :
1. Pembentukan 12 Departemen dan 4 Menteri Negara
Berikut 12 Departemen yang dibentuk beserta menterinya
- Dept. Dalam Negeri : R. A. A. Wiranta Koesoemah
- Dept. Luar Negeri : Mr. Ahmad Soebardjo
- Dept. Keuangan : Mr. A. A. Maramis
- Dept. Kehakiman : Prof. Dr. Mr. Soepomo
- Dept, Kemakmuran : Ir. Soerachman Tjoroadisoerjo
- Dept. Keamanan Rakyat : Soeprijadi
- Dept. Kesehatan : Dr. Boentaran Martoatmodjo
- Dept. Pengajaran : Ki Hajar Dewantara
- Dept. Penerangan : Mr. Amir Syarifoeddin
- Dept. Sosial : Mr. Iwa Koesoemasoemantri
- Dept. Pekerjaan Umum : Abikoesno Tjokrosoejono
- Dept. Perhubungan : Abikoesno Tjokrosoejono
- Ketua Mahkamah Agung : Dr. Mr. Koesoemaatmadja
- Jaksa Agung : Mr. Gatot Tarunamihardja
- Sekretaris Negara : Mr. A. G. Priggodigdo
- Juru Bicara Negara : Soekarjo Wirjopranoto
- Sumatra : Mr. Teuku Muh. Hassan
- Jawa Barat : Soetardjo Kartohadikoesoemo
- Jawa Tengah : R. Soeroso
- Jawa Timur : R.A Soerjo
- Sunda Kecil : Mr. I Gusti Ketut Pudja
- Sulawesi : Dr. G.S.S.J. Ratulangi
- Kalimantan : Ir. Pangeran Muh. Noor
- Maluku : Mr. J. Latuharhary
- Komite Nasional Indonesia : Berfungsi sbg DPR sebelum diselenggarakan pemilihan umum.
- Partai Nasional
- Badan Keamanan Rakyat ( BKR)
- BKR merupakan bagian dari Badan Penolong Keluarga Korban Perang dengan tugas memelihara keselamatan rakyat.
- Kesatuan-kesatuan dalam BKR : Heiho, PETA, KNIL, Keisatsutai ( Polisi ), Seinendan, Keibodan, dan Laskar Rakyat
- Ketua I BKR : Sulaksana
- Ketua II BKR : Latif Hendraningrat
- Agar tidak menciptakan permusuhan dg Jepang dan sekutu yang akan datang ke Indonesia
- Timbul tanggapan pro dan kontra dari kalanga pemuda dan laskar yg ada di masyarakat
- Meredam gejolak di kalangan militer
- Adanya kritikan dari mantan perwira KNIL, Mayor Oerip Soemohardjo : " Aneh sebuah negara, zondor / tanpa tentara.
wah terimakasih gan, bermanfaat
BalasHapussama-sama
HapusKeren Gan
BalasHapusoke
Hapuswoke. terimakasih
BalasHapusokkee
terimakasih
BalasHapusPPKN ane senang banget belajar sejarah
, gan kalo bisa upload soal buat tes STAN, STIS, IPDN, ato polisi juga ya
BalasHapus